Senin, 30 September 2013

Serangan Lampu Malam





Saya jahat? Mungkin. Tapi niatnya adalah untuk memberi pelajaran.





Sebagai pengendara di jalan, kita bisa saja ditilang oleh polisi dengan berbagai alasan. Mulai dari yang bisa langsung terlihat seperti tidak memakai helm, nomor plat yang sudah kadaluarsa, tidak memiliki kaca spion kendaraan, dan melanggar rambu-rambu; juga yang tidak terlihat namun secara acak terjaring, seperti SIM atau STNK yang sudah kadaluarsa, mengemudi dalam keadaan mabuk, mengemudi sambil memainkan ponsel dan sebagainya.

Dalam perjalanan saya berangkat beraktivitas, sudah tiga kali dalam dua minggu ini menemukan razia kendaraan roda dua di perpanjangan jalan ekor kuning yang menembus ke arah stasiun kota. Tak terhindarkan, macet pun terjadi menjelang titik razia tersebut. Saya tidak tahu, operasi apa yang sedang dijalankan.

Baik, saya bukan ingin membahas tentang proses razia tersebut. Namun seringnya razia dilakukan pagi hari, membuat saya berpikir, ada satu hal yang juga penting untuk diperhatikan dari sebuah kendaraan bermotor, yang jika lalai diperhatikan oleh pengendara maupun regulator, bisa fatal akibatnya. Lampu kendaraan. Tentu jika razia dilakukan saat hari masih terang, pengecekan atas lampu kendaraan akan sulit, kecuali hanya untuk lampu rem dan lampu penunjuk arah. Saya pribadi sangat berharap, razia dapat dilakukan pada malam hari, dengan juga menambahkan satu alasan pemeriksaan lain, yaitu apakah lampu kendaraan terpasang sesuai dengan yang tercantum pada pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

Sebagai pengendara yang sering pulang malam, saya hampir selalu menemukan kendaraan-kendaraan yang entah apa tujuannya, memasang lampu kendaraannya selalu dalam posisi menyorot jauh. Beberapa di antaranya yang saya ingat, mengubah warna lampu kendaraannya menjadi putih; dan putih lebih silau sorotan cahayanya dibanding warna kuning. Jika lampu dipasang dengan posisi yang benar, harusnya tidak akan bermasalah. Namun menjadi masalah ketika penggantian lampu mobil dengan pemasangan yang tidak standar, sehingga arah sorotan lampu menjadi lampu jauh terus-menerus, sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Dan ini jelas bikin sewot!

Tentu, sebagai pengendara yang berada di depan kendaraan seperti itu, terpaksa saya harus menyipitkan mata dan menurunkan kaca spion tengah untuk menghindarkan pantulan lampu kendaraan di belakang. Seringkali karena kurang cekatan dalam menghindar, pupil saya terlanjur menerima cahaya terang menusuk itu dan memunculkan bayang-bayang yang membuat saya harus berusaha kembali menyesuaikan pandangan mata saya ke depan. 

Pada beberapa kali kejadian, saya sengaja memelankan laju mobil, membiarkannya lewat, dan setelah saya berada persis di belakangnya, saya tembakkan juga lampu jauh ke arah kendaraan tersebut dalam waktu yang lama, agar merasa terganggu. Saya jahat? Mungkin. Tapi niatnya adalah untuk memberi pelajaran. Tidak mungkin saya menghentikannya dan memberitahukan rasa terganggu saya bukan? Dan disinilah saya kira polisi atau pihak manapun yang mempunyai wewenang atasnya, perlu juga turun tangan dan melakukan pemeriksaan.

Jalan adalah milik semua orang. Dan semua pengguna mempunyai hak--sekaligus kewajiban--untuk menggunakannya secara benar dan bertanggungjawab. Yang tak bisa diabaikan pula, hak setiap pengguna jalan juga dibatasi oleh pengguna jalan lainnya. Saya kira hak pengguna jalan tidak sebatas hanya pada hak diberi jalan saja, tapi hak atas kenyamanan yang mendukung keselamatan perjalanan. Lampu kendaraan yang tidak sesuai standarnya itu, menjadi salah satu contoh pelanggaran hak pengguna jalan lain, karena itu jelas mengganggu pandangan, dan bisa saja membahayakan.

Sebagai penutup tulisan ini, saya ingin mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk melakukan hal ini. Nyalakanlah lampu kendaraan Anda dengan sorotan lampu malam dekat, berdirilah sekitar sepuluh meter di depannya. Bila lampu tidak mengenai mata Anda, maka terima kasih, Anda membantu menjaga kenyamanan bersama. Namun bila sebaliknya, Anda mungkin mau menebak berapa banyak pengguna jalan yang selama ini terganggu? Dan tentu Anda tahu apa yang sebaiknya dilakukan ‘kan? :)





“Karena setiap hak yang berlebihan adalah penindasan.” (Jejak Langkah, Pramoedya Ananta Toer)



-RL-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar